Pematangsiantar-artainfonews.com-Seorang nasabah PT Internusa Tribuana Citra Multi Finance (ITC Finance) Cabang Pematangsiantar inisial JT warga Emplasmen Aek Torop, Kelurahan Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, ditangkap Polres Pematangsiantar.
Penangkapan nasabah inisial JT ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari pihak pelapor yakni Suhut Zekki Napitupulu yang merupakan Kepala Penagihan PT ITC Finance Cabang Pematangsiantar, dengan nomor : LP/B/481/IX/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 September tahun 2024 lalu.
Penangkapan tersebut berkaitan
pengalihan objek fidusia atau menjual kepada orang lain berupa satu unit mobil dump truk mitsubisi cold diesel tipe FE SHD X K HI tahun 2020 dengan nomor Polisi S 9165 AE yang statusnya masih kredit di ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Cabang ITC Finance Pematangsiantar, Ronny Valentino Sibarani, didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu, kepada wartawan di Kantor Cabang ITC Finance Pematangsiantar di kawasan Megalend Jalan Sangnawaluh, Senin (10/3/2025) sore.
Bahkan kata Ronny, atas perbuatannya itu nasabah inisial JT telah divonis oleh PN Pematangsiantar pada tanggal 5 Maret 2025. Terdakwa inisial JT divonis 1 tahun 6 bulan dan denda 25 juta, apabila tidak mampu membayarkan denda akan menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara.
Ronny menjelaskan, sebelum kasus ini mencuat bahwa nasabah inisial JT awalnya membeli mobil dump truk mitsubisi cold diesel dengan cara kredit dari dealer “CV Dicky & Dayat Jaya” Medan, Sumatera Utara.
Dimana pembiayaan kreditnya dilakukan oleh ITC Finance cabang Pematangsiantar, dengan membayar DP (Dwon Payment) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagai syarat untuk melakukan kredit, dengan jangka waktu tenor kredit selama 48 bulan.
Namun kata dia, setelah tiga kali melakukan pembayaran cicilan kredit, nasabah atas inisial JT ini melakukan penunggakan angsuran kredit mobil tersebut terhitung sejak bulan Juni tahun 2024 lalu dan diduga telah menjual atau mengalihkan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak ITC Finance Cabang Pematangsiantar.
Sementara itu, Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu mengatakan, sebelum melaporkan nasabah ITC Finance cabang Pematangsiantar atas nama JS ke Polres Pematangsiantar, tim penagihan ITC Finance cabang Pematangsiantar, telah beberapa kali mendatangi dan memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat somasi kepada nasabah yang bersangkutan, agar melakukan pembayaran tunggakan kredit, namun dihiraukan dan selalu berupaya untuk menghindar dari pihak ITC Finance cabang Pematangsiantar.
“Sudah ada beberapa kali kami mendatanginya, tetapi dia selalu menghindar, bahkan mengatakan bahwa mobil yang yang dikredit telah dijualnya kepada orang lain. Bahkan telah menerima uang penjualan mobil tersebut sebesar 60 juta, karena itulah saya sebagai kepala penagihan ITC Finance cabang Pematangsiantar membuat laporan polisi di Polres Pematangsiantar waktu itu,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan, berharap dengan kasus ini, menjadi pembelajaran terhadap para nasabah atau debitur yang melakukan pembelian kendaraan khususnya mobil dengan cara kredit, agar tidak melakukan pengalihan objek fidusia atau menjualnya kepada orang lain karena hal tersebut merupakan tindakan pidana yang melanggar pasal 36 undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dia juga menegaskan serta mengedukasi masyarakat khususnya kepada para nasabah atau debitur ITC Finance, jika tidak mampu atau tidak berkeinginan lagi untuk melanjutkan pembayaran angsuran kredit dan ingin mengalihkan objek fidusia atau oper kredit, sebaiknya nasabah memberitahukannya kepada pihak leasing, agar prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan masalah. (Mr Jose)
Komentar