Cabuli Ponakan Sendiri, DMB Diamankan Polsek Saribudolok

Kriminal106 Dilihat

Simalungun(Sumut)-artainfonews.com-Pada hari kamis,tanggal 15, agustus 2024,Kapolsek seribu dolok telah mengamankan seorang laki-laki diketahui bernama DMB yang diduga ” Melakukan perbuatan cabul terhadap anak Dibawah umur bernama DYKB,Alamat jl saran padang rumah kontrakan silengkap kelurahan saribu dolok kecamatan silimakuta kabupaten simalungun.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib . Telah datang melapor seorang perempuan diketahui bernama EVA MANTA RIA SIHOMBING Ke Polsek Saribu Dolok melaporkan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diketahui bernama DYKB, PR, umur 16 tahun Lahir di Saribu Dolok / 27-07-2008 , Kristen. Yang dilakukan oleh Bapak Udanya sendiri diketahui bernama DMB perbuatan tersebut berulang kali dilakukan pelaku,perbuatan cabul dengan cara pelaku memasukan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban terakhir kali dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 13-08-2024 sekira pukul 06.00 wib Di perladangan Jeruk tepatnya di dalam gubuk milik Gondrong Purba Nagori Sinar Baru,Perbuatan cabul sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dengan ancaman dan tekanan agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Korban cabul anak dibawah umur di bawa ke Polres Simalungun guna buat laporan pengaduan,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diserahkan ke Polres Simalungun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red/P.Nababan)

Komentar