Diduga Kebal Hukum”Peredaran Narkoba di Koin Bar Semakin Tak Terkendali”APH Diminta Segera Bertindak

Berita408 Dilihat

Pematangsiantar-artainfonews.com-Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Desakan ini muncul akibat dugaan kuat bahwa tempat tersebut menjadi pusat peredaran narkoba yang semakin marak, meskipun sudah berulang kali diberitakan oleh berbagai media cetak dan online.

“Kami sudah cukup sabar melihat bagaimana tempat ini tetap beroperasi meskipun banyak laporan terkait aktivitas ilegal di dalamnya. Pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin operasional Koin Bar demi menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat,” ujar Johan Arifin dalam pernyataannya kepada media, Selasa (8/4/2025).

*Dugaan Kebal Hukum dan Peredaran Narkoba*

THM Koin Bar diduga kuat kebal hukum. Berbagai laporan dan pemberitaan terkait peredaran narkoba di tempat tersebut tidak membuatnya ditutup atau diberi tindakan tegas oleh aparat penegak hukum (APH). Bahkan, menurut salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, peredaran narkoba di tempat tersebut semakin menjadi-jadi.

“Bebas bang kalau mau belanja inex (ekstasi) dan sabu di Koin Bar. Antek-anteknya si Mimi (bandar narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Medan) masih bisa memasukkan barang dengan leluasa ke tempat itu,” ungkap narasumber tersebut.

Dugaan semakin kuat setelah muncul laporan bahwa pihak pengelola Koin Bar bahkan mencoba membujuk media agar berhenti memberitakan aktivitas di dalam THM tersebut. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa tempat itu memang menjadi sarang peredaran narkoba.

*Johan Arifin: “Demi Masa Depan Generasi Muda, Izin Koin Bar Harus Dicabut”*

Melihat situasi yang semakin parah, Johan Arifin menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah dan APH. Mereka juga berencana menyampaikan permasalahan ini kepada dinas terkait agar izin operasional Koin Bar dikaji ulang, bahkan ditutup secara permanen.

“Kami tidak ingin generasi muda kita terjerumus dalam bahaya narkoba. Keberadaan Koin Bar bukan hanya meresahkan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kami mendesak tindakan tegas segera diambil,” tambahnya.

*Keterlibatan Koin Bar dalam Jaringan Narkoba*

Dugaan keterlibatan Koin Bar dalam jaringan narkoba semakin kuat setelah terungkap di persidangan bahwa tempat tersebut merupakan salah satu pemesan terbesar ekstasi dari Hendrik Kosumo, seorang produsen narkoba yang berbasis di Medan.

Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Supervisor Koin Bar, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Medan mengungkap bahwa Koin Bar rutin memesan ratusan butir ekstasi dari Hendrik Kosumo. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Nani Sukmawati pada 15 Januari 2025, Hilda mengakui bahwa ia memesan ekstasi seharga Rp 100 ribu per butir dan menjual kembali dengan harga Rp 150 ribu.

“Saya memesan pil ekstasi dan menyerahkannya kepada Rizki Ramadan (DPO) di Koin Bar. Terakhir kali saya menyerahkan 100 butir ekstasi,” kata Hilda dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Hilda berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Koin Bar dan menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Pemesanan ekstasi dilakukan melalui WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening istri Hendrik Kosumo, Debby Kent. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi PT Pelita Paradep dengan tujuan Pematangsiantar, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

*Tuntutan Hukum terhadap Pihak-Pihak Terkait*

Selain Hilda, beberapa nama lain turut disebut dalam jaringan ini, termasuk Binsar Siregar (DPO) dan Rizki Ramadan (DPO), yang diduga sebagai pengelola peredaran narkoba di Koin Bar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Hendrik Kosumo mengakui bahwa ia mengenal Hilda sejak masih menjalankan usaha pabrik kelapa sawit di Simalungun. Ia juga menyebut bahwa Hilda bekerja di Koin Bar dan diduga memiliki posisi yang cukup penting dalam operasionalnya.

Dengan bukti-bukti yang semakin menguat, masyarakat berharap bahwa pihak berwenang segera mengambil langkah tegas terhadap Koin Bar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Johan Arifin dan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat hukum untuk bertindak lebih serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jhonny Hasudungan Pardede saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat,

“Ok bang, kita lidik ya,” tulis Jhonny.

(Tim)

Komentar