Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjung Balai

Berita966 Dilihat

Tanjung Balai-artainfonews.com-Pada Senin, 03/03/2025 sekitar pukul 00.53, unit subdit lll Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Tanjung Balai dan mengamankan 4 orang pelaku yaitu Andre, Lombek, Rahmadi, dan Ade Pranata Yuda. Selanjutnya, tim Sat Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan

Pada Selasa, 4 Maret 2025, Unit 1 Subdit III telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki yg bernama Andre Yusnijar alias Andre, yang dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi di seputaran JL. Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara, mendapati seseorang yang memiliki dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan setelah dianggap cukup petugas langsung melakukan (undercover by) dengan cara memesan narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram dengan harga yg disepakati Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) per gram nya sesuai harga yang disepakati sabu tersebut dapat dibawa dan akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual.

Setelah itu, pembayaran dilanjutkan berurusan kepada Amri alias Nunung dan kemudian Amri alias Nunung memerintahkan Ardiansah Saragih alias Lombek dan Rahmadi untuk memeriksa sepeda motor yang akan menjadi jaminan pengambilan Sabu tersebut.

Kemudian, Andre menyuruh petugas yg menyamar menunggu diseputaran JL. Simpang Empat Kab. Asahan. Saat akan menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut kepada petugas, Andre diamankan, petugas menemukan 1 ( satu ) buah amplop putih yg berisikan 6 (enam ) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu.

Saat di periksa lebih lanjut, Andre menjelaskan sabu tersebut di dapat dari orang suruhan Amri alias Nunung yang bernama Ardiansah Saragih alias Lombek. Kemudian petugas melanjutkan pengembangan kepada Ardiansah Saragih dan Rahmadi di dua tempat yg berbeda dimana saat itu ditemukan 1 buah kotak lampu mobil yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik klip tembus pandang dan berisi narkoba jenis sabu. Petugas juga menemukan sebuah alat bukti 2 buah handphone sebagai alat komunikasi kepada Amri (dalam penyelidikan) beserta Andre, Ardiansah Saragih dan Rahmadi dengan beberapa barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkara lebih lanjut.

Pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 00.53 Wib, Unit 1 Subdit III telah mengamankan 1 orang bernama Ade Pranata Yuda, penangkapan dilakukan dengan cara (undercoverby) membeli/transaksi narkoba jenis sabu dengan cara memesan kepada Ade Pranata Yuda yang diduga menjual narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) per 100 gram.

Saat akan menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut, Ade Pranata Yuda di amankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta senjata genggam air softgun warna silver.

kemudian setelah diperiksa, Ade Pranata Yuda menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari Hendro (dalam penyelidikan). Ade Pranata Yuda mengaku memperoleh keuntungan sebesar Dua Juta Rupiah dari hasil penjualan narkoba sebanyak 100 gram.

Kemudian, Ade Pranata Yuda dengan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk di periksa lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari Ade Pranata Yuda, dia sudah ada beberapa kali memesan/membeli obat (pil ekstasi) kepada Rahmadi.

Meski demikian, Polda Sumut masih belum menangkap gembong narkoba terbesar di kota Tanjung Balai yang diduga bos dari 4 pelaku tersebut yaitu Amri alias Nunung.(PN)

Komentar