Dolok sanggul(Sumut)-artainfonews.com-Selasa 03 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB s/d 13.30, Jaksa Penuntut Umum Andy Labanta Roh Manik, S.H., dan Daniel Lumban Batu, S.H., telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Humbang Hasundutan, yang dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Adapun para Tersangka antara lain :
1. RN (Perempuan)
2. HP (Laki-laki)
3. RH (laki-laki)
Bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari para Tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
1) Milik Tersangka Rolima Nainggolan(RN)
– Uang sebesar Rp131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) yang dikumpulkan dari dalam 423 buah amplop;
– Amplop berwarna putih sebanyak 423 buah;
– 111 lembar Sticker bertuliskan “PENDUKUNG OLOAN P. NABABAN – JUNITA R. MARBUN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2025-2030. HORE… BURJU MARROHA RINGGAS MANGULA NOMOR 3 (terdapat wajah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati)”;
– 1 (satu) unit mobil merek Avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi BA 1639 TE;
– 8 (delapan) lembar data rekrutmen berdasarkan Tim Sukses atas nama Tianar Samosir, Ronald Hutasoit, Sariaman Simamora, Torang Hutasoit, Ratman Purba, Rosmeri Hutagaol, Joyo H. Tamba, Dan Oloan Simarmata;
– 1 (satu) buah buku berwarna merah lis warna hitam bertuliskan Allstar Campus Premium Quality Note Book berisikan tanda terima uang kepada Kepala Desa, dll ditulis tangan;
– 1 (satu) buah buku berwarna merah lis warna hitam bertuliskan Bmc Campus Bestmastercampus berisikan TS Siborboron 2 TPS ditulis tangan;
– 1 (satu) buah tas Tote Bag motif Ulos campur kain warna biru;
– 1 (satu) buah tas Tote Bag merek Starbucks;
– 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A05 warna hitam;
– 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A17K Gold.
2) Milik Tersangka Harry S.H. Purba
– 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y1938 warna biru muda.
3) Milik Tersangka Ronald Hutasoit
– 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna hitam dengan Casing lipat berwarna hitam.
Bahwa terhadap para Tersangka disangkakan Pasal 187A ayat (1) Juncto Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ujar kasi intel kejari Humbahas gerry gultom SH, MH
Penuntut umum mengatakan bahwa tersangka telah di tahan di rutan selama 20 hari kedepan mulai hari ini selasa 03-Desember-2024.
Kasi intel menambahkan bahwa ketiga tersangka di tahan di tempat berbeda wanita di tahan di Rutan Tarutung sedangkan laki-laki di tahan di Rutan Humbang Hasundutan.(Samsudin)
Komentar