Penrad Siagian Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat dan Lanjutkan Penyelesaian Konflik Komunitas Adat Dolok Parmonangan Dengan PT.TPL

Berita385 Dilihat

Jakarta-artainfonews.com-Vonis dua tahun penjara dan denda RP 1 miliar, subsider 6 bulan dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Simalungun terhadap Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, 14/08/2024. Sorbatua dinyatakan bersalah telah menduduki Kawasan hutan dan membakar hutan negara yang konsesinya diklaim oleh PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.

Diluar proses pengadilan, Sorbatua bersama beberapa komunitas masyarakat adat telah berupaya melakukan rangkaian upaya untuk mempertahankan tanah yang telah turun temurun mereka hidupi lebih dari 11 generasi.

Pada 2019, mereka telah bertemu langsung dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Menteri LHK dalam hal tersebut telah mengeluarkan surat keputusan tentang penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan PT TPL, namun penyelesaian belum terlaksana.

Penrad Siagian, DPD RI terpilih, menyesalkan vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut semakin menandai tumpukan penderitaan masyarakat adat di Sumatera Utara. Terlebih lagi ini menjadi pukulan bagi perjuangan masyarakat adat secara umum di Indonesia, tepat dalam momentum Hari Internasional Masyarakat Adat. Ia meminta agar berbagai pihak dan lembaga peradilan melihat kasus Sorbatua dalam perspektif yang lebih luas,salah satunya adalah aspek historis kepemilikan tanah, kaitannya dengan carut marut regulasi dan modus penguasaan tanah baik oleh negara maupun swasta. Menurutnya pihak pengadilan jangan menjadi alat dan legitimasi kriminalisasi atas kelompok masyarakat adat.

“Untuk itu, karena saya dengar dari pihak Pendamping Hukum Sorbatua yang akan melakukan Banding, maka demi keadilan, semoga majelis hakim membebaskan Sorbatua dan meminta pihak terkait melakukan dialog untuk meneruskan proses resolusi yang telah diinisiasi Menteri LHK. Negara harus memberikan jaminan bagi setiap rakyat Indonesia termasuk masyarakat adat, menegakkan keadilan pada hak-haknya. Karena itu kepada pihak KLHK dan Kementerian ATR/BPN agar dalam memberikan konsesi pada korporasi tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang melekat didalamnya kepemilikan hak ulayatnya.”

Lebih lanjut Senator terpilih dari Sumatera Utara yang turut terlibat dalam banyak advokasi masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia tersebut menegaskan,bahwa banyaknya kasus konflik pertanahan terlalu sering terjadi dengan modus kriminalisasi terhadap masyarakat, maka ia mendesak RUU tenang Masyarakat Adat segera disahkan sebagai alas hukum atas berbagai kasus yg selama puluhan tahun terjadi.

“Sebagai anggota DPD terpilih, saya menyambut seruan ketua DPD RI, La Nyalla Mattaliti dalam momentum Hari Masyarakat Adat Internasional bahwa DPD RI terus mendorong agar RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi Undang-Undang. Saya hendak mentransmisikan suara tersebut sebagai sikap DPD RI yang tegas berpihak pada keadilan. Pernyataan ketua DPD RI tersebut menyalakan asa perjuangan sekian juta warga negara yang kasusnya serupa dengan Sorbatua. Bagi anggota DPD RI periode mendatang seperti saya, pernyataan La Nyalla merepresentasikan kelembagaan DPD RI yang diharapkan perannya oleh masyarakat Indonesia.” Demikian pungkas Penrad dalam pernyataan resmi pada tanggal 15 Agustus 2024.(Red/Josua G)

Komentar