Tidak Cabut Ijin THM Koin Bar,Walikota Diduga Tidak Pegang Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba di Kota Pematangsiantar

Berita105 Dilihat

Pematangsiantar Sumut-artainfonews.com -Wali Kota Pematang Sianțar Dr.Susanti Dewayani.SpA diduga tidak memegang komitmen dalam hal pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Pematang Siantar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba Dan Judi Zulfandi Kusnomo kepada awak media, Senin (17/06/2024).

Menurutnya, Pemko Pematang Siantar seharusnya merekomendasikan ke Disbudpar Sumut melalui Dinas Pariwisata Pematang Siantar agar segera mencabut izin beroperasi sekaligus menutup THM Koin Bar serta mengkaji ulang izin tempat-tempat hiburan malam lainnya seperti Studio 21 dan Anda Karaoke.

Hal ini dikarenakan beberapa waktu yang lalu Bareskrim Polri berhasil mengamankan 100 butir Pil Extacy dari THM Koin Bar.

Padahal, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA pada waktu yang lalu menghadiri penandatanganan Naskah Komitmen Bersama Tolak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan di Aula Widya Satya Brata Polres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (03/09/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam sambutannya, dr Susanti menyampaikan Komitmen Bersama Tolak Peredaran Narkoba di THM merupakan salah satu langkah yang baik untuk Kota Pematang Siantar. Untuk itu, dr Susanti menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Setiap hari saya mendapatkan berita terkait narkoba di Kota Pematang Siantar,” sebut dr Susanti, seraya menambahkan dengan komitmen tersebut, semua bergerak sesuai bidang masing-masing.

Seperti, menguatkan regulasi-regulasi dalam perizinan untuk THM di Kota Pematang Siantar.

“Untuk itu, kita saling mendukung di antara kita semua dan Kota Pematang Siantar harus bersih dari narkoba,” tegas dr Susanti.

Mengutip ucapan Dr.Susanti tersebut, Zulfandi menduga apa yang diucapkan hanyalah lips service saja mengingat hingga saat ini tidak ada tindakan Pemko Pematang Siantar untuk mencabut izin THM Koin Bar yang selama ini kerap diduga menjadi pusat peredaran narkoba jenis pil extacy.

“Sepertinya hanya lips service dan pihak Dinas Pariwisata juga diduga sudah kongkalikong dengan pihak pengusaha THM,” ucap Zulfandi.

“Kalau memang komitmen ya dicabutlah izin Koin Bar, kemarinkan sudah jelas Bareskrim mengamankan Pil Extacy 100 butir dari Koin Bar,” tutup Zulfandi.

Kadis Pariwisata Kota Pematang Siantar Hamam Sholeh saat dikonfirmasi wartawan sepertinya lebih memilih bungkam dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan.(Red/Bang Lahi)

Komentar