Doloksanggul-artainfonews.comSebanyak 434 warga binaan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 80. Dari jumlah itu, 14 orang dinyatakan bebas.
Hal itu disampaikan, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang SH MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Herinal Simamora dalam siaran persnya, Senin (18/8).
” Penyerahaan remisi dilakukan di Rutan kelas IIB, Minggu (17/8) kemarin. Penyerahan Remisi Umum ini diatur dalam Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana.
Sedangkan Remisi Dasawarsa diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025,” sambungnya.
Dijelaskannya, pada HUT RI ke 80 tahun ini terdapat 434 warga binaanya memperoleh remisi. Diantaranya, remisi dasawarsa sebanyak 378 orang, remisi umum 372 orang.
” 14 orang lagi, langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” sebutnya.
Herinal mengatakan, bahwa remisi yang diberikan merupakan remisi dasawarsa dan umum. Dan pemberian remisi ini, merupakan penghargaan kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.
Selain, pemberian remisi ini agar warga binaanya terus memperbaiki diri, hingga kedepannya dapat menjalani kehidupan yang baik.
Dan ia berharap, para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan berkontribusi positif ke masyarakat.
” Remisi bukan sekedar pemotongan masa pidana tetapi bagian dari pembinaan yang menekankan pemulihan sosial. Dan harapan kita, warga binaan siap kembali berkontribusi positif ke masyarakat,” katanya.
Sekedar diketahui, pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Oloan Paniaran Nababan, didampingi, Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang SH MH, Kapolsek Doloksanggul, Danramil Doloksanggul, Pimpinan OPD, serta anggota DPRD Humbahas, Nikodemus Munthe.
Disela pemberian remisi, Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan menyumbangkan 2 set alat olahraga berupa tenis meja.(RS).
















Komentar