CV.Jaya Anugerah Kuasai 300Ha Lahan Sawit Tanpa Ijin HGU di Hatonduhan,Rugikan Keuangan Negara

Daerah769 Dilihat

Simalungun(Sumut)-artainfonews.com-Sekitar 300 Ha lahan sawit milik CV. Jaya Anugerah, tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Register II Sibatuloting, yang terletak di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dari hasil investigasi tim media dan rekan Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PKLH) di lapangan (26/02/2025), penyebaran areal lahan sawit seluas 300 Ha tersebut tersebar di tiga Huta (Dusun) Nagori Bosar Nauli, diantaranya Huta Pamotangan, Huta Tiga Silaubosar dan Huta Buttu Turunan.

Informasi yang diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II, Suhendra Purba, SP, M. Si, bahwa pengecekan lokasi telah dilakukan dengan pengambilan titik koordinat menggunakan GPS (Global Positioning System) yang didampingi oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli, Gamot, Babinsa dan masyarakat Kelompok Tani Hutan.

Menurut Suhendra Purba, teknik pengidentifikasian lokasi, dilakukan dengan pengambilan 6 (enam) titik koordinat secara sistematis. Selanjutnya dilakukan ploting pada peta kawasan yang tertuang dalam SK. Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014, tentang Kawasan Hutan Prop. Sumatera Utara Jo. SK MenLHK No. 6609/MenLHK-PKIL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa areal lahan sawit seluas 300 Ha yang dikelola CV. Jaya Anugerah masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dari praktek ilegal yang dilakukan CV. Jaya Anugerah, penguasaan kawasan Hutan tanpa izin di dalam kawasan Hutan produksi, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), yang seharusnya digunakan untuk melakukan kegiatan reboisasi dan rehabilitasi pada lahan atau kawasan hutan pengganti.

Secara terpisah, semangat pengelolaan hutan berkelanjutan yang saat ini dicanangkan Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, dengan keseriusannya menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan menghunjuk Menteri Pertahanan sebagai pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipisus) sebagai ketua pelaksana, apakah mampu menyelesaikan persoalan konversi Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin yang terjadi di Nagori Bosar Nauli, atau sebaliknya, CV. Jaya Anugerah adalah perusahaan yang memang kebal hukum.

Tim media dan rekan Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencoba melakukan konfirmasi kepada Owner(Pemilik) CV. Jaya Anugerah. Berdasarkan informasi yang di dapat, pemilik CV. Jaya Anugerah berinisial (M). Tim media langsung menghubungi via WhatsApp 081396******. Namun ketika dihubungi, pemilik nomor WhatsApp tersebut mengaku tidak ada berkaitan dengan pemilik CV. Jaya Anugerah. Ia mengatakan ” saya tidak tahu mengenai lahan itu. Ya saya kenal dengan (M) tetapi saya tidak ada kaitannya dengan,” ujarnya kepada media.

Hingga saat ini, masyarakat masih wamenunggu perkembangan dari kejadian ini. Selanjutnya, agar tidak ada lagi oknum atau penguasa yang mengelola Kawasan Hutan Produksi secara ilegal dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. (PN)

Komentar