Diduga Tak Sesuai Spesifikasi,DPW Lidik Sumut Minta Bongkar Pasangan Pembangunan Rumah Dinas di Jalan Sibatu-batu

Berita540 Dilihat

Pematangsiantar(Sumut)-artainfonews.com-Proyek pembangunan rumah dinas di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, yang dikerjakan oleh CV. Rezeki Semesta Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.648.450.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar 2024, kini menjadi sorotan. Selain dugaan pelanggaran transparansi, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara(DPW LIDIK Sumut), menyebutkan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan material. “Sesuai RAB, plafon yang digunakan seharusnya merk Shunda Plafon, namun yang terpasang malah MR Plafon PVC. Cat dinding yang dipakai juga bukan merk Dulux Paint seperti yang dicantumkan, melainkan Nippon Paint dan BKB Paint. Selain itu, besi yang digunakan juga tidak berstandar SNI,” jelasnya.

Permintaan Bongkar Pasang Material yang Tidak Sesuai RAB:

J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom, meminta agar material yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan RAB dibongkar dan diganti dengan yang sesuai spesifikasi. “Selagi masih dalam tahap pengerjaan, kami minta seluruh material yang tidak sesuai RAB segera diganti,” tegasnya.

Dugaan Persekongkolan Jika Tidak Ada Tindakan Lanjutan:

J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom, juga memperingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait diduga terlibat dalam persekongkolan. “Karena sudah kami beritahukan bahwa ada temuan yang tidak sesuai kontrak dan RAB pekerjaan. Jika mereka tidak bertindak, itu bisa dianggap sebagai bentuk persekongkolan,” ungkapnya.

### Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika terbukti ada penyimpangan, CV. Rezeki Semesta Abadi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang:

1.Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001
– Pasal 2 Ayat 1: Melawan hukum yang merugikan negara diancam penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

2.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pelanggaran transparansi dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pembatalan kontrak.

3.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Pasal 86 Ayat 1: Pengusaha wajib menyediakan APD. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan denda.

4.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 385: Penyalahgunaan kontrak yang merugikan negara dapat dikenai pidana hingga 4 tahun penjara.

DPW LIDIK Sumut akan terus mengawal proyek ini agar sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan anggaran publik digunakan secara akuntabel.(Bang Lahi)

Komentar