Dairi(Sumut)-artainfonews.com-Dalam langkah revolusioner di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Sertifikat Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri No.285 Tahun 2024.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program ini. Hingga 8 Agustus 2024, BPN Dairi telah berhasil menerbitkan delapan sertifikat elektronik (sertel). “Ini adalah langkah besar dalam modernisasi layanan pertanahan,” ujar humas BPN Dairi dalam wawancara dengan media artainfonews.com.
Sertifikat Elektronik ini hadir dengan fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan sertifikat tradisional. Menggunakan jenis kertas khusus, sertifikat ini menampilkan hologram bertuliskan Peruri dan BPN saat disinari ultraviolet, menjamin keaslian dokumen tersebut.
Dengan adanya Sertifikat Elektronik, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien dan aman. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.(Red/Clara siahaan)
Komentar