Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Tutup disaat Jam Kantor,Ada Apa?

Daerah487 Dilihat

Simalungun(Sumut)-artainfonews.com-Kantor DPMN saat di sambangi awak media untuk melakukan konfirmasi kantor tutup ,padahal ini masih jam kerja dan tidak hari libur Jumat (9/8/24).

Dalam hal ini dirasa ada kejanggalan ,apa lagi saat awak media menghubungi kadis DPMN (Dinas pemberdayaan masyarakat dan Nagori ) yaitu bapak Sarimuda Purba melalui WhatsApp dengan no kontak 08*********** untuk melakukan konfirmasi ,
Tidak ada respon atau balasan .

Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.

Demi tegaknya disiplin bagi para ASN/Kadis diharapkan kepada Bapak Bupati Simalungun untuk memberikan tindakan tegas terhadap instansi yang tidak mematuhi aturan dan jam kerja.(Red/P.Nababan)

Komentar