Kapolsek Sidikalang Fasilitasi Proses Perdamaian Restorative Justice warga Desa Karing

Kamtibmas421 Dilihat

Sidikalang(Sumut)-artainfonews.com-Pada Kamis, 18 Juli 2024, Kapolsek Sidikalang Kota, IPTU Hoddiman Hutasoit, memainkan peran penting dalam memfasilitasi sesi keadilan restoratif untuk menyelesaikan konflik keluarga warga Desa Karing, Kecamatan Berampu. Kasus ini melibatkan Alatas Limbong sebagai korban dan Boy Angkat serta Donni Limbong sebagai pelaku. Melalui mediasi yang berlangsung di Polsek Sidikalang, perselisihan yang berawal di sebuah kedai tuak dan berujung pada insiden penganiayaan ini berhasil diselesaikan dengan damai.

Pertikaian ini terjadi ketika Boy Angkat dan Donni Limbong, yang masing-masing adalah keponakan dan anak dari Alatas Limbong, terlibat dalam perkelahian yang memanas hingga mengakibatkan penganiayaan terhadap paman mereka. Namun, berkat upaya mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sidikalang Kota, suasana tegang ini berhasil diredakan. Proses mediasi yang berjalan lancar ini tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga memulihkan kembali rasa kekeluargaan di antara mereka.

Penerapan keadilan restorative dalam kasus ini memperlihatkan efektivitas pendekatan mediasi dalam menyelesaikan konflik interpersonal, terutama dalam konteks keluarga. Hasil positif dari mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus-kasus lain di masa mendatang, guna menciptakan perdamaian dan keharmonisan di dalam masyarakat. Dengan semakin banyaknya penerapan keadilan restoratif, diharapkan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan dapat semakin terjaga dan terpelihara di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Dalam hal perdamaian ini dihadiri juga oleh ka.dusun 1 dan dusun 2 desa karing,yang sebelumnya juga dihadiri kepala desa karing,dan peran bhabinkamtibmas dan bhabinsa yang sangat kooperatif.(Red/kontributor-cs)

Komentar