Doloksanggul-artainfonews.com-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Viktor Lumban Gaol melalui kuasa hukumnya Dr. Raja Induk Sitompul SH MH melawan Bupati Humbahas sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Tergugat II dan Kepala UPTD Puskesmas Hutapaung, Kecamatan Pollung sebagai Tergugat III terkait kepemilikan asset Pemerintah Kabupaten Humbahas yakni tanah dan bangunan Puskesmas Pollung yang saat ini telah difungsikan sebagai Poskesdes Hutapaung, kata Kabag Hukum Humbahas, Syahrijal Simamora SH yang didampingi Kasubbag Bantuan Hukum, Dimpu Marbun SH pada jurnalis Artainfonews.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Humbahas dalam perkara ini merupakan salah satu wujud sinergi dan kesepakatan yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan Kejaksaan Negeri Humbahas dalam penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
“Bantuan dan pendampingan hukum tersebut diberikan Kejari Humbahas selaku jaksa pengacara negara,” ucap Syahrijal Simarora SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara,SH.MH melalui Kasi Datum Ade F. Sinaga SH MH mengatakan, Kejari Humbahas memberikan pendampingan serta bantuan hukum perdata kepada Pemkab Humbahas.
Sebelumnya, pihaknya menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkab Humbahas. Nota kesepakatan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum, dan yang lainnya.
“Demikian juga dalam hal gugatan ini, Kejaksaan Humbahas sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pemkab Humbahas,” ucap Ade F. Sinaga.
Ade menjelaskan, pada tanggal 3 Februari 2025 telah dilaksanakan penyampaian gugatan oleh kuasa hukum Penggugat dan persidangan selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Jawaban Oleh Para Tergugat, kemudian tanggal 17 Februari 2025 persidangan dilaksanakan dengan agenda persidangan Pembacaan Replik oleh Penggugat, dan tanggal 24 Februari 2025 dengan agenda persidangan pembacaan Duplik oleh Para Tergugat.
Di lain tempat plt. kepala Dinas Kesehatan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dr. Gunawan mengatakan bahwa sebagai tergugat II membenarkan adanya gugatan tersebut dan akan menjalani prosedur persidangan dan menyerahkan kasus gugatan tersebut ke Dinas Hukum dan Kordinasi (Hukor) Kabupaten Humbahas untuk menangani kasus gugatan tersebut dan siap menghadiri sidang secara koperatif apabila dipanggil atau diperlukan, ujur Dr. Gunawan Sinaga.
Sedangkan, tergugat III Kepala Puskesmas Hutapaung, Tumpal Siregar belum bisa dihubungi sampai berita ini ditayangkan.(Samsudin)
Komentar