Humbahas(Sumut)-aryainfonews.com-Kepala kejaksaan Negeri (Kejari ) Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusuma Negara SH. MH menetapkan Kepala Desa Sibokkare sianju kec. Tarabintang. Kab. Humbang Hasundutan M. S sebagai tersangka kasus dugan korupsi dana desa sebesar 321.426.251.( tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratu lima puluh satu rupiah) di kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.(senin 20/01/25)
Kejari mengatakan bahwa tersangka Kepala Desa M. S tersebut di duga telah melakukan perbuatan pelanggaran Hukum korupsi Dana Desa TA 2022 dan Dana Desa TA 2023 akibat penerimaan yang menjadi hak negara tidak di setorkan adanya pengeluaran dalam bentuk uang yang lebih besar dari yang seharus nya dengan uraian sebagai berikut
1.kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa TA 2022 sebesar rp. 140.696.966
2. Kerugian Negara bersumber Dana Desa TA 2023 sebesar 140.380.455
3. Kerugian Negara yang bersumber dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar 40.348.800.
Kejari Humbang Hasundutan mengatakan bahwa kepala Desa tersebut telah di kirim dan di tahan di Rumah tahanan kelas IIb Humbang Hasundutan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana DesaDesa di tahun anggaran 2022 , 2023 selama 20 hari kedepan ujar Kejari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusuma Negara SH. MH.
Sementara itu Kasi intel Kejari Humbang Hasundutan menyatakan bahwa kepala Desa M. S melakukan perbuatan melawan Hukum yaitu berupa mark up, anggaran fiktif, dan manipulasi dokumen( kwitansi, spj, laporan) dan pasal yang di langgar primair:
Pasal dua ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Samsudin)
Komentar