Doloksanggul-artainfonews.com-Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Desa Sosortambok kecamatan Doloksanggul Kejari Noordien Kusuma Negara SH. MH Memimpin Kegiatan Pemusnahan Barang rampasan Narkotika, Psikotropika dan Barang bukti lain nya.(19/9/25)
Adapun barang rampasan yang di musnahkan antara lain shabu seberat 42,2 gram , ganja kering 103,07 gram dan barang bukti lainnya, satu paket plastik tranparan berisikan narkotika shabu seberat 20 gram dengan netto bersih 19,5 gram serta dengan alat pengisap shabu bong dan timbangan elektronik. dengan terdakwa fandi boy simamora (fs) , Raju pernado sihite (rs) Galumbang tua Lumban gaol (gl) yuda pardamean tambunan(yt),dan Ram daniel naenggolan(rn) .
Kejari Noordien Kusuma Negara menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kegiatan rutin ini merupakan tindak lanjut tuhas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara di Kejaksaan negeri Humbang Hasundutan ucapnya.
Sementara pemusnahan barang bukti pidana lain nya seperti Parang belati satu bilah dengan panjang kira kira 30 cm dengan terdakwa Apoan Simanullang (as) satu bilah parang dengan gagang karet panjang 50 cm dengan terdakwa Budiman Simanullang (bs).
Hadir juga saat itu tokoh agama Tarmizi DPdI, selaku ketua Nahdatul Ulama Humbang Hasundutan dan tokoh masyarakat M. Munthe warga sekitar serta kepala desa sosor tamboktambok Bomen Simanullang serta perwakilan dari Polres Humbang Hasundutan, IPDA. Abun sitohang kanit I Narkoba, IPDA Bustami SH. KBO Narkoba,perwakikan dari Puskesmas Matit Dessy oktiana, dan Karutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Ucok P. Sinabang. Kasi intel kejari, van barata semenguk SH. MH, kasi pidsus Jhon M. Purba SH. MH kasi barang bukti dan semua pegawai Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Kami berharap pemusnahan barang bukti ini semua pihak dan masyarakat semakin sadarakan bahaya nya Narkotika dan psikotropika dan senergitas antar lembaga sangat diperlukan demi Meminimalisir tindak pidana. Ucap nya.(Samsudin)










Komentar