Pemkab Humbahas Tandatangani MoU Pendampingan Hukum Dengan Kejari Humbahas

Daerah78 Dilihat

Dolok Sanggul-artainfonews.com-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas, di Ruang Pertemuan Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (5/2/2025).

MoU ditandatangani oleh Kajari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara SH MH bersama Kadis PKP, Anggiat Simanullang ST, Kadis Pertanian dan Ketapang, Ir. Junter Marbun dan disaksikan Kasi DATUN, Ade FD Sinaga SH MH, Kasi Pidsus, Jhon Merdiosman Purba SH, Kasi PB3R, Ilmi Lubis SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba ST, Plt. Inspektur De Zon Situmeang dan jajaran Pemkab lainnya.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah kerja dinas tersebut, khususnya dalam hal perdata dan tata usaha negara.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba menyampaikan terima kasih kepada Kajari Humbahas dan jajarannya atas terlaksananya penandatanganan kerjasama ini. Dalam waktu dekat, Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang akan melaksanakan kegiatan hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta bimbingan hukum kepada pihak Kejari Humbahas.

“Kerjasama yang solid antara Pemkab dan Kejari Humbahas merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum,” ucap Martogi.

De Zon F. Situmeang menambahkan, perjanjian kerjasama ini diharapkan bisa membantu Pemkab Humbahas dalam melakukan kebijakan-kebijakan tidak salah langkah dan juga sebagai salah satu usaha Pemkab Humbahas untuk menjaga hubungan baik dengan Kejari Humbahas.

Dengan adanya kerjasama ini, jangan buat jadi tameng dari masing-masing OPD tetapi tentu akan lebih baik dalam pelaksanaan dan administrasi pesan Kejari . Dengan kerjasama yang sudah baik tahun sebelumnya, untuk tahun 2025 ini semakin meningkat agar benar-benar bisa dinikmati masyarakat, ucap De Zon.

Kejari Humbahas, DR. Noordien Kusumanegara SH MH menegaskan, dengan adanya MoU dengan Pemkab Humbahas, khususnya Dinas Pertanian dan Ketapang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di bidang Perdata dan Tata Negara dalam melakukan pembangunan agar tidak melakukan pelanggaran.

“Kehadiran Kejaksaan Negeri Humbahas pada saat ini sebagai jaksa pengacara negara melakukan pendampingan di dua institusi, yakni Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang,” ucap Noordien.

Dengan pendampingan ini maka program dan kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kajari juga berharap Dinas dalam melaksanakan kegiatan melakukan monitoring dan memberi masukan-masukan sehingga kegiatan-kegiatan yang kita dampingi ini bisa berfungsi dengan baik dan terpelihara, karena program dan kegiatan di Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam penegakan hukum pada prinsipnya persuasif dulu, mau diperbaiki atau tidak. Oleh karena itu, inspektorat adalah merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum, sehingga inspektorat perlu melakukan langkah-langkah persuasif. Dengan demikian fungsi pencegahan dan fungsi penindakan Kejari Humbahas berjalan, tutup Kajari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara SH MH.

Kadis Pertanian dan Ketapang, Ir. Junter Marbun saat menandatangani MoU dengan Kejari Humbahas pendampingan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Pertemuan MPP, Jalan Merdeka, Kecamatan Doloksanggul.(Samsudin.S)

Komentar