Simalungun Sumut-artainfonews.com-Polsek Raya Kahena Polres Simalungun, Layak di Apresiasi atas keberhasilannya dalam menyelesaikan perkara penganiayaan dengan cara Restorative Justice.selasa 30 Januari 2024.
Sebelumnya,pihak Polsek Raya Kahean telah menerima laporan dari pelapor dengan nomor LP/24/XII/2023 Polsek Raya Kahean-Polres Simalungun,Polda Sumatera Utara.
Namun,mengingat kedua belah pihak masih berkeluarga dan tinggal disatu kampung yang sama maka,pangulu Sorbadolok Ernawati Saragih menginisiasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian.
Acara mediasi atau penyelesaian perkara ini diadakan di Polsek Raya Kahean kabupaten Simalungun Sumut, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai.
Kapolsek Raya Kahean AKP.Jaresman Sitinjak,SH,MH.di dampingi Aipda.Bambang Ika Rolis Purba,seta Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda,dan perwakilan Bhabinsa Sertu Narlis,dan pangulu Sorbadolok Ernawati Damanik,Gamot Hosman Saragih,beserta tokoh agama yang ada di Nagori Sorbadolok.
Acara mediasi kedua belah pihak yang dilakukan oleh Polsek Raya Kahean berjalan dengan lancar dan sudah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak.dari pihak pelapor adalah korban sendiri dan dari terlapor diwakili oleh istrinya dan didampingi oleh penasehat hukumnya Horas Sianturi SH,MH,M.Th.
Untuk menguatkan kesepakatan damai tersebut,kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perdamaian dihadapan petugas Polsek Raya Kahean.(Red/Bang Lahi)
















Komentar