Pematangsiantar Sumut-artainfonews.com-Pelaksanan Sidang kasus Penggelapan dan Penipuan atas Nama Terdakwa Sri Rejeki Boru Hutabarat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita SH,hakim anggota Vivi Indrasusi Siregar SH,MH., Katharina Melati Siagian SH, yang sejatinya dilaksanakan pada Pukul 10:00 wib Molor Hingga pukul 14:00 wib pada hari Selasa 09/01/24.
Dalam Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan Saksi Pelapor atas nama Ai Tjui,terkait dakwaan tindak penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak saksi pelapor, atau Toko Champion Jaya Perkasa yang beralamat di Jalan Cipto no 103,Kelurahan Dwikora,Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Saat saksi pelapor ditanya oleh Jaksa ,bagaimana dan kapan saksi tau bahwa terdakwa menggelapkan uang yang disetorkan oleh pelanggan saudara atau Toko Asido?saksi menjawab” dirinya mengetahui saat melakukan pengecekan Bon pengiriman barang kira-kira tahun 2021 dan disana ditemukan kejanggalan selisih jumlah Uang yang diterima saksi.
Jaksa kembali bertanya kepada saksi berapa besaran gaji yang diterima oleh terdakwa saat bekerja di toko Champion setiap bulannya?saksi mengatakan bahwa terdakwa digaji sebesar Rp.3.800.000(Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)/bulan.Jaksa mempertanyakan sudah berapa lama terdakwa bekerja dengan atau ditoko yang saksi punya?saksi menjawab kira-kira sepuluh Tahun,”jawab saksi
Ketika Jaksa mempertanyakan kepada saksi terkait berapa jumlah uang yang dirugikan oleh terdakwa?saksi tidak bisa merinci jumlah pasti, namun dirinya mengatakan empat ratus sekian yang akhirnya dibantu oleh hakim untuk mengingatkan terkait jumlah yang ada dalam keterangan saksi sewaktu di pemeriksaan kepolisian.
Saat Penasihat Hukum Terdakwa,Adv.Horas Sianturi SH,MH.mempertanyakan kapan Bon Perbelanjaan tersebut di buat?saksi Ai Tjui mengatakan tidak ingat.saksi kembali ditanya terkait stempel yang tertera didalam bon kapan stempel tersebut diterakan di dalam bon?saksi juga mengatakan tidak ingat.
Horas Sianturi juga bertanya ke saksi terkait status terdakwa di toko Champion mengingat saksi sebelumnya menerangkan ke Jaksa bahwa terdakwa sudah bekerja selama sepuluh tahun.apakah sudah terdaftar sesuai UU yang ada di Disnaker?saksi menjawab tidak.
Saat ditanya apakah terdakwa saat masuk untuk bekerja di toko milik saudara ada melampirkan berkas permohonan kerja atau data sebagai syarat jadi karyawan?Saksi menjawab tidak,karena hanya bermodalkan kepercayaan saja,”terang saksi
Penasihat Hukum Terdakwa juga mempertanyakan ke saksi apakah pernah dilakukan upaya damai dengan terdakwa?saksi menjawab pernah!saksi juga menjelaskan bahwa terdakwa berjanji akan melakukan penyicilan Rp.1.000.000(Satu Juta Rupiah)setiap bulannya.namun saksi menolak untuk menerima cicilan dengan jumlah tersebut,tanpa merinci berapa jumlah yang diharapkan untuk cicilan perbulan dari terdakwa.
Dalam sidang tersebut,saksi juga menjelaskan bahwa dirinya mengatakan kepada terdakwa kalau segitu cicilannya ga cocoklah,kalau begitu dilaporin ajalah,”terang Si Tjui
Usai jaksa dan penasihat Hukum Terdakwa melontarkan pertanyaan terhadap saksi tibalah giliran Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah ada keberatan terkait keterangan saksi?terdakwa menjawab, ada majelis!bahwa keterangan saksi pelapor saya digaji dengan nominal yang disebutkan tadi tidak benar,saya tidak pernah menerima gaji sebesar itu,”sanggahnya
Mendengar sanggahan dari terdakwa,Hakim kembali bertanya kepada saksi Ai Tjui.apakah saksi mau merubah keterangannya atau tetap dengan keterangan sebelumnya?saksi Ai Tjui menjawab kalau dirinya tetap mempertahankan keterangannya.(Red/Bang Lahi)
Komentar