Samosir Sumut-artainfonews.com-Gagalnya pembangunan docking kapal di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 tampaknya mempengaruhi Pemkab Samosir gagal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana diketahui docking kapal dikawasan danau Toba belum ada. Adapun anggaran pembangunan docking kapal tersebut, mulai dari perencanaan, pembangunan fisik, mekanikal dan supervisi sbesar 25 miliar rupiah lebih.
Terkait gagalnya pembangunan docking kapal tersebut, Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperindag Pemkab Samosir yang juga sebagai PPK proyek docking itu , Joni Malau kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (29/5/2024) mengatakan “Gagal karena permasalahan lahan, dimana lahan yang di upload oleh Pemkab ke aplikasi Krisna adalah lahan Pemkab Samosir yang terletak di lagundi Kecamatan Onan runggu, setelah pihak Kementerian survey lokasi yang di ajukan Pemkab, namun pihak Kementerian mengatakan lokasi tersebut tidak layak dengan alasan terlalu terjal, yang mengakibatkan memakan biaya besar untuk pematangan lahan” katanya menjelaskan.
Joni Malau juga menjelaskan “ Kemudian pemkab Samosir menemukan lokasi yang sesuai dengan yang disarankan Kementerian, pemkab Samosir membuat surat pernyataan kepada ahli waris pemilik lahan dan melakukan pematokan. Namun setelah selasai tender salah satu ahli waris yang bertempat tinggal di Medan tidak setuju lahan tersebut di gunakan untuk docking kapal.”
Mengenai keterlibatan Tim Bupati Percepatan Pembangunan yang kerap disebut TBPP, Joni mengungkapkan bahwa pihak Dinas Koprindag tetap berkomunikasi dengan intens dengan semua stakeholder.
Namun ia tak menjelaskan sejauh mana keterlibatan TBPP dalam proyek docking kapal yang gagal tersebut. Tapi disebutkan Joni, yang paling intens komukasi mengenai proyek docking kapal tersebut adalah Benediktus Gultom dan Cahrles Sitindaon.
Mengenai sudah selesai proses tender, Joni Malau mengungkapkan bahwa setelah tender selesai dokumen diserahkan Pokja Unit Pengadaan Barang Jasa ke Dinas Perindag untuk dibuat kontrak, namun dirinya tidak mau menandatangani kontrak karena lahan tersebut bermasalah.
“ Saya tidak mau buat kontraknya, karena saya ketahui bahwa lahan masih bermasalah, belum jelas pembebasan lahan” sebutnya.
Lebih lanjut Joni Malau merinci penyerahan dokumen dari Dinas Perindag serahkan dokumen ke Pokja untuk tender awal bulan Juni 2023. Dan Pokja serahkan dokumen ke dinas Perindag awal Juli 2023, ujarnya.
Mengenai pemenang tender proyek docking kapal dimaksud, Joni Malau menjelaskan, pemenang Tender PT. Lumba Lumba Bintang Sempurna. Mereka pihak perusahaan kecewa, ungkapnya.
Intinya gagalnya pembangunan docking kapal pada Tahun Anggaran 2023 lalu disebabkan karena tidak jelasnya lokasi lahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Pakar Kabupaten Samosir, Marada Sihombing, S.Kom mengatakan bahwa Pemkab Samosir dalam hal tersebut masih menggunakan pola lama dan melanggar prinsip penganggaran.
Harusnya Dinas terkait harus memerhatikan tiga prinsip penganggaran yaitu, Tahun Anggaran jelas, sumber dana jelas, dan lokasi proyek harus jelas. Karena Pemkab Samosir mengabaikan prinsip penganggaran maka gagallah proyek docking tersebut, akibatnya anggaran tidak terserap, yang rugi adalah masyarakat Kabupaten Samosir, kata Marada menambahkan.
Dia juga mengungkapkan, dengan gagalnya pembangunan docking kapal itu, maka secara otomatis Pemkab Samosir secara jelas dan nyata gagal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dimana diketahui dikawasan Danau Toba belum ada docking kapal, tandasnya.
“ Yang jelasnya, gagalnya pembangunan doking kapal tersebut, maka Pemkab Samosir telah gagal menigkatkan PAD” kata dia mengakhiri.(Red/Josua G)










Komentar