Gunungsitoli Sumut-artainfonews.com-Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPT JJ) pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut.
Penahanan RTZ tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Selasa kemarin (9/1/2023).
Dengan demikian, tambahnya, sudah dua tersangka ditahan, masing-masing TT selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT JJ Dinas BMBK Provsu, lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/2023).
Disebutkan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah.
“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023), tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit,” kata Yos A Tarigan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ungkap Yos, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap RTZ, ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan. Hal ini sesuai Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
“Penahanan ini, ada kekhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.
Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Red/FH)
Komentar