Kades Tanjung Gabus II Ditahan Jaksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Hukum361 Dilihat

Lubuk Pakam-artainfonews.com-Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Arisandi, ditahan oleh Kejaksaan Deli Serdang atas Kasus dugaan korupsi Dana Desa, Kamis, (13/3/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, Arisandi diduga telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menahan Arisandi.

Arisandi kini ditahan di tahanan Polresta Deli Serdang dan akan di adili ke Pengadilan. Jika terbukti bersalah, Arisandi dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda administratif.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini telah menimbulkan amarah masyarakat Tanjung Garbus II. Masyarakat menuntut agar Arisandi dihukum seberat-beratnya dan segera mengembalikan dana desa agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Bagus dan itu sudah bagian Arisandi sebagai Kades masuk sel penjara akibat ulahnya ” ujar warga yang enggan namanya ditulis.

Kejaksaan Deli Serdang berjanji untuk terus memantau penggunaan dana desa dan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan pidana korupsi.(FN)

Komentar