Dolok sanggul(Sumut)-artainfonews.com- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi dengan inisial H L. Seorang warga kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Selasa(12/11/24)
Terdakwa HL telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 40/PIDSUS-TPK/2024/PT.Mdn tanggal 09 Oktober 2024 di Medan Sumatera Utara yang mana terdakwa HL sebelumnya mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan No 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Selanjutnya terdakwa dan JPU menerima putusan tingkat banding tersebut sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Setelah Putusan tersebut maka kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.
Terdakwa HL pun dibawa ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk pelaksanaan eksekusi pidana penjara sesuai dengan putusan.
Kasi intel kejari Humbang Hasundutan Gery Gultom SH. MA mengatakan bahwa kasus pelanggaran Hukum Korupsi Pupuk Bersubsidi tersebut yang di Lakukan terdakwa dengan inisial H. L telah melaluli prosedur Hukum yang Benar dan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Samsudin.S)
Komentar