KPK Hadirkan Empat Orang Tersangka OTT Termasuk Bupati Labuhan Batu Saat Konferensi Pers

Hukum265 Dilihat

Jakarta-artainfonews.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mengungkapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR)mensyaratkan Fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar memenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa,”kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Gedung KPK Merah Putih KPK,Jakarta Selatan,Jumat 12/01/24.

Dalam memuluskan rencananya Erik kemudian menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaannya untuk melakukan pengaturan proyek serta menunjuk siapa saja yang ditunjuk secara sepihak untuk di menangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya proyek di Dinas Kesehatan dan dinas PUPR.khusus di Dinas PUPR yaitu Proyek di jalan Sei Rakyat-Sei Berimbang Kecamatan Oanai Tengah dan proyek Jalan sei Tampang-Sidomakmur di kecamatan Bilah Hilir.Besaran nilai proyek tersebut sebesar Rp.19,9 miliar.

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, Kontraktor yang di kondisikan yaitu Efendi Syahputra Alias Asiong(ES)dan Fazar Syahputra Alias Abe(FS)

Penyerahan uang dar FS dan ES pada RAR kemudian dilaksanakan pada bulan Januari 2024 melalui transfer dan juga melalui tunai.sebagai bukti permulaan uang diterima EAR dari RAR sebesar Rp.551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp.1,7 Miliar.

“KPK masih melakukan penelusuran apakah ada pihak-pihak yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang kepada EAR melalui RAR,”kata Gufron.atas perbuatan Erik Adratra Ritonga,Rudi Syahputra Ritonga serta dua pihak Swasta lainnya yakni Efendi Saputra alias Asiong(ES),dan Fahar Syahputra Alias Abe (FS)kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tersangka FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2021.

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagaimana penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya.
(Red/Bang Lahi)

Komentar