Dairi Sumut-artainfonews.com-Sat Reskrim Polres Dairi menangkap PS (51), warga Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, atas dugaan penganiayaan terhadap Melati br Sihombing (48). Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa insiden ini berawal saat PS mendapati pohon aren dari ladang Melati tumbang ke ladangnya. PS meminta Edison Sihombing, pekerja Melati, untuk membersihkan pohon tersebut. Tidak puas dengan hasilnya, PS mendatangi Melati di rumahnya dan terlibat adu mulut yang berujung pada pemukulan.
PS menampar wajah dan memukul punggung Melati dengan batang pohon kopi. Upaya orang tua Melati untuk melerai justru membuat mereka terluka, dengan ibu korban mengalami jari terkilir akibat remasan PS. Tetangga yang mendengar kegaduhan datang membantu, dan PS akhirnya pergi.
Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dua panggilan pemeriksaan yang diabaikan, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap PS yang kini ditahan di Mapolres Dairi. PS dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.(Red/kontributor-cs)
Komentar